Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai: a. Perencanaan KLLAJ; b. pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ; c. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; d. alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan e. pengawasan KLLAJ.
Koreksi Anda