Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.303.000,00 (dua juta tiga ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda