Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda