Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Koreksi Anda