Koreksi Pasal 2
PP Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PRIMISSIMA
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima, sebanyak 6.863 (enam ribu delapan ratus enam puluh tiga) saham atau sebesar 52,79% (lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
