Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria: a. persentase lahan kritis; b. persentase penutupan vegetasi; dan c. indeks erosi.
Koreksi Anda