Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS. (2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. DAS yang dipulihkan; dan b. DAS yang dipertahankan, daya dukungnya. (3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kondisi lahan; b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air; c. sosial ekonomi; d. investasi bangunan air; dan e. pemanfaatan ruang wilayah.
Koreksi Anda