Koreksi Pasal 10
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
