Koreksi Pasal 6
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan;
b. penentuan batas DAS;
c. verifikasi batas DAS; dan
d. penetapan batas DAS.
Koreksi Anda
