Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; b. pendampingan; c. pemberian bantuan modal; d. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau e. penyediaan sarana dan prasarana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda