Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa: a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS; b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Koreksi Anda