Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan kegiatan: a. koordinasi; b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; e. pemberian bantuan teknis; f. fasilitasi; g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau h. penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda