Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya. (2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi; b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda