Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda