Koreksi Pasal 67
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
