Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi. (2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan Instansi Terkait.
Koreksi Anda