Koreksi Pasal 51
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
