Koreksi Pasal 48
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
