Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS. (2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Koreksi Anda