Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda