Koreksi Pasal 40
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.
Koreksi Anda
