Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada: a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
Koreksi Anda