Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan nasional memperoleh dukungan administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan provinsi memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah provinsi. (3) Pelaksanaan forum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota memperoleh dukungan administratif dari sekretariat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda