Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat mengikutsertakan bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan. Bagian . . .
Koreksi Anda