Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan provinsi, keanggotaan forum terdiri atas: a. gubernur; b. kepala kepolisian daerah; c. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang kegiatan usahanya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; d. asosiasi perusahaan angkutan umum di provinsi; e. perwakilan perguruan tinggi; f. tenaga ahli di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; g. lembaga swadaya masyarakat yang aktivitasnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan h. pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan di provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. (3) Dalam pembahasan forum, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan: a. sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. jalan; c. perindustrian; dan d. penelitian dan pengembangan. (4) Dalam pembahasan forum, kepala kepolisian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengikutsertakan direktur lalu lintas kepolisian daerah.
Koreksi Anda