Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat. (2) Forum . . . (2) Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda