Koreksi Pasal 16
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan forum terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
(2) Forum . . .
(2) Forum dapat diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas angkutan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
