Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks dan belum diperoleh kesepakatan. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat. (4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan permasalahan yang dibahas. (5) Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilaksanakan oleh semua instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda