Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan keterpaduan di dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum. (2) Badan . . . (2) Badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi. (3) Dalam hal badan hukum atau masyarakat penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan menilai bahwa suatu perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memerlukan keterpaduan antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, dapat mengajukan usulan pembahasan permasalahan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam forum melalui instansi Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi. (4) Dalam hal instansi Pemerintah atau pemerintah daerah menilai bahwa usulan dari badan hukum atau masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 10 ayat (2), instansi Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum.
Koreksi Anda