Koreksi Pasal 10
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan dalam penyelesaiannya, dibahas dalam forum.
(2) Kriteria permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang kompleks dan memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan yang berdampak negatif terhadap sosial-ekonomi;
dan/atau
b. penyelesaiannya memerlukan keserasian dan kesalingbergantungan kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.
Koreksi Anda
