Koreksi Pasal 6
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor;
b. pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda
