Koreksi Pasal 4
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan di bidang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana jalan, terdiri atas:
a. inventarisasi tingkat pelayanan jalan dan permasalahannya;
b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan jalan yang diinginkan;
c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas jalan;
d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan jalan;
e. enetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan;
f. uji kelaikan fungsi jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana jalan.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
