Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen: a. permohonan izin pelaksanaan konstruksi; b. identitas Pembangun bendungan; dan c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen: a. desain bendungan yang telah mendapat persetujuan; b. studi pengadaan tanah; dan c. pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda