Koreksi Pasal 28
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan studi kelayakan, desain, studi pengadaan tanah, dan studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
