Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan desain. (2) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
Koreksi Anda