Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan keputusan untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan persetujuan. (2) Penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan. (3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak mengeluarkan keputusan, permohonan dinyatakan ditolak. (4) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan alasan tertulis.
Koreksi Anda