Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada: a. Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan c. bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda