Koreksi Pasal 7
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 meliputi tahapan:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. pengisian awal waduk.
Koreksi Anda
