Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pengaturan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. (2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam; b. bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan: 1. panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter; 2. daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) meter kubik; atau 3. debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter kubik per detik; atau c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atau bendungan yang didesain menggunakan teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai kelas bahaya tinggi.
Koreksi Anda