Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai Dosen secara penuh. (2) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi kepada Dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut: a. asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali; b. lektor kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali. (3) Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendidikan nongelar; b. penelitian; c. penulisan buku teks; d. praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya; e. pelatihan yang relevan dengan tugasnya; f. pengabdian kepada masyarakat; g. magang . . . g. magang pada Satuan Pendidikan Tinggi lain; atau h. kegiatan lain yang sejenis. (4) Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diwujudkan dalam bentuk dokumen atau laporan akademik yang dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah. (5) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan. (6) Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda