Koreksi Pasal 18
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Dosen yang bersangkutan bertugas sebagai Dosen paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditugaskan kembali sebagai Dosen dan mendapatkan hak-hak Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak Dosen yang ditugaskan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai Dosen sebelum menempati jabatan struktural.
Koreksi Anda
