Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja. (2) Promosi . . . (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
Koreksi Anda