Koreksi Pasal 15
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat tambahan bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
