Koreksi Pasal 14
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Dosen yang bertugas di Daerah Khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 15 . . .
Koreksi Anda
