Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk: a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi Dosen; b. kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri Dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Koreksi Anda