Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
2) beban . . .
2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN ketentuan batas usia lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1) untuk Dosen yang:
a. bertugas pada Satuan Pendidikan Tinggi di Daerah Khusus;
b. berkeahlian khusus; atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Dosen Tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri dapat MENETAPKAN persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada program pendidikan di Daerah Khusus;
atau
b. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) Tunjangan profesi bagi Dosen dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
