Koreksi Pasal 44
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi akademik bagi Dosen baru mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
Koreksi Anda
