Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Dosen Tetap yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor memperoleh Sertifikat Pendidik tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam . . . (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan belum memenuhi kualifikasi akademik magister, harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. (3) Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister harus mengikuti Sertifikasi.
Koreksi Anda