Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: a. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun sebagai Dosen; atau b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional Dosen setara dengan lektor kepala dengan golongan IV/c.
Koreksi Anda