Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara Sertifikasi pendidik untuk Dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi pendidik untuk Dosen oleh Menteri.
Koreksi Anda