Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Dosen penerima ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa: a. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun; b. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun; c. penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; d. penghentian . . . d. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun; atau e. pemberhentian dari jabatannya sebagai Dosen.
Koreksi Anda