Koreksi Pasal 37
PP Nomor 37 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(2) Dosen yang bertugas di Daerah Khusus berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan selama Dosen yang bersangkutan bertugas di Daerah Khusus.
(4) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicabut apabila Dosen yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Dosen.
(6) Dosen yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia Dosen pengganti.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan Dosen, Pemerintah wajib menyediakan Dosen pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi pada Satuan Pendidikan Tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
